Blogger news

Pages

Selasa, 17 Desember 2013

MASAIL FIQHIYAH - HUKUM BEDAH MAYAT




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sejarah perobatan telah mencatatkan bahwa bedah mayat, atau dengan lain perkataan ilmu perubatan forensik mula diperkenalkan dari Negara Arab, kemudian berkembang ke Greek dan negara-negara barat seterusnya ke seluruh dunia.
Perkembangan kemajuan sains perobatan dalam ilmu pembedahan adalah berasaskan kepada keilmuan yang dibawa oleh Ibnu Sina. Perkembangan dari semasa ke semasa melalui kajian dan pengajian ahli sains perubatan telah menghasilkan teknologi modern dalam ilmu bedah mayat dengan cara lebih saintifik bagi mencari keadilan dan kebenaran.
Pada abad ke 21 ini, bedah mayat merupakan satu perkara yang tidak dapat dielakkan dan bukan asing di kalangan umat Islam. Ini kerana ia adalah tindakan yang perlu diambil dan dilakukan untuk kepentingan masyarakat seperti untuk menyelesaikan kes-kes jenayah atau bukan kes jenayah serta kajian dalam bidang perubatan. Walau bagaimana pun dalam urusan bedah mayat, Islam telah menetapkan beberapa garis panduan yang perlu diikuti supaya tidak timbul percanggahan antara tuntutan syarah  dengan amalan yang dilakukan dalam bidang perobatan.
B.  RUMUSAN MASALAH
1. Apa tujuan dari pembedahan mayat
2. Bagaimana hukum bedah mayat menurut islam
3. Bagaimana pandangan ulama tentang pembedahan mayat


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BEDAH MAYAT
Secara etimologi bedah mayat adalah pengobatan dengan jalan memotong bagian tubuh seseorang. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Al-Jirahah yang berarti melukai, mengiris, atau operasi pembedahan.
Sedangkan secara terminologi bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalammsetelah dilakukan pembedahan atau pelukaan, dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal.
Bedah mayat adalah suatu upaya tim dokter ahli untuk membedah mayat, karena ada suatu maksud atau kepentingan tertentu.
Jadi, bedah mayat tidak boleh dilakukan oleh sembarangan orang, walaupun hanya sekedar mengambil barang dari tubuh (perut) mayat itu. Sebab, manusia harus dihargai kendatipun ia sudah menjadi mayat. Apalagi yang ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan penegakan hukum.
B.    TUJUAN BEDAH MAYAT
Di antara tujuan yang terpenting bedah mayat adalah:
1)      Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat.
Pada prinsipnya ajaran Islam memberikan tuntutan pada umatnya, agar selalu berijtihad dalam hal-hal yang tidak ada ditemukan dan sebagai landasannya adalah firman Allah:

وَجَاحِدُوْافِى اللّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَاجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ  مِنْ حَرَجٍ   
“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”. (QS. Al-Hajj : 78).
2)      Untuk mengeluarkan benda yang berharga dari tubuh mayat
3)      Untuk kepentingan penegakan hukum
Untuk menegakkan hukum yang adil menurut Islam, tertentu diserahkan kepada ahlinya, agar para ahli itu dapat menerapkannya dengan cara yang adil dan benar, sebagai firman Allah:
Yang Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…”. (QS. An-Nisa : 58).
Penghormatan terhadap si mayat memang perlu dijaga, tetapi penegakan hukum lebih penting lagi, karena menyangkut dengan nasib seseorang yang akan dijatuhi hukuman, berat atau ringan.
4)      Untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran
Salah satu cabang ilmu pengetahuan yang ada relevansinya dengan penbedahan mayat, yaitu ilmu anatomi, yang dasar-dasarnya sudah disebutkan dalam al-Quran sejak empat belas abad yang lalu. Konsep inilah sebenarnya dikembangkan oleh sarjana muslim pada abad pertengahan dan kemudian dipelajari oleh bangsa Barat lewat penelitian ilmiah. Konsep tersebut berbunyi:
Yang Artinya:
“..Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan...”. (QS. Az-Zumar : 6).
Adapun tiga kegelapan yang dimaksud ayat tersebut di atas adalah: kegelapan dalam perut, kegelapan dalam rahim dan kegelapan dalam selaput yang menutup anak dalam rahim. [ Muhammad Ali Hasan, 1997 : 135-138]
C.    HUKUM BEDAH MAYAT
Tujuan bedah mayat yang telah dikemukakan di atas, perlu dikaitkan dengan hukum Islam, agar orang yang akan melaksanakannya tidak merasa ragu-ragu dan dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
1)      Menyelamatkan Janin
Dalam hal ini, Islam membolehkan membedah mayat yang di dalam rahimnya terdapat janin yang masih hidup. Urusan tersebut diserahkan kepada dokter ahli untuk melaksanakannya, dan merawat janin yang diselamatkan itu. Bahkan ada pendapat yang menagatakan, wajib hukumnya membedah mayat, bila diperkirakan dokter, janinnya masih hidup.
2)      Mengeluarkan Benda yang Berharga dari Perut Mayat
Bedah mayat wajib hukumnya, bila dalam perutnya ada batu prmata (barang berharga) milik orang lain. Hal ini berarti, tidak wajib mayat itu dibedah, bila yang di dalam perutnya itu miiknya sendiri dan dianggap sudah hancur atau habis dan tidak ada lagi hubungannya dengan hak ahli waris . para ahli waris, cukup melihat kepada peniggalan yang ada, disamping perlu menghormati si mayat.

3)      Menegakan Kepentingan Hukum
لاَحَرَامَ مَعَ الضَّرُوْرَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ .
Tidak haram bila darurat dan tidak makruh karena hajat
Juga berpegang kepada kaidah:
اْلحَا جَةُ تَنْزِلَ مَنْزِ لَةَ الضَّرُوْرَةِ عَا مَّةً كَانَتْ أَوْ خَاصَّةً .
Hajat menempati kedudukan darurat, baik hajat (yang bersifat) umum maupun hajat khusus (perorangan). [ Wahjuddin, 1993]
4)      Memperhatikan Kepentingan Pendidikan dan Keilmuan
Di antara ilmu dasar dalam pendidikan kedokteran ialah ilmu tentang susunan tubuh manusia yang disebut anatomi. Untuk membuktikan teori-teori dalam ilmu kedokteran tersebut, tentu dengan jalan praktek langsung terhadap manusia. Otopsi menurut teori kedokteran atau bedah mayat, merupakan syarat yang amat penting bagi seorang calon dokter, dalam memanfaatkan ilmunya kelak.
Sekiranya mayat itu memang diperlukan sabagai sarana penelitian untuk mangembangkan ilmu kedokteran, maka menerut hukum Islam, hal ini dibolehkan, karena pengembangan ilmu kedokteran bertujuan untuk mensejahterakan umat manusia.  [ Mahmud Kamal, hlm.471]
D.    PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG BEDAH MAYAT
Dalam menentukan hukum bedah mayat, tidak sama pendapat para ulama, sebagaimana terlihat pada uraian berikut:


a.  Imam Ahmad bin Hambali
Seorang yang sedang hamil dan kemudian dia meninggal dunia, maka perutnya tidak boleh, kecuali sudah diyakini benar, bahwa janin itu masih hidup.
b.  Imam Syafi’i
Jika seorang hamil, kemudian dia meninggal dunia, dan ternyata janinnya masih hidup, maka perutnya boleh dibedah untuk mengeluartkan janinnya. Begitu juga hukumnya, kalau dalam perut si mayat itu ada barang yang berharga.
c.  Imam Malik
Seorang yang meninggal dunia dan di dalam perutnya ada barang berharga, maka mayat itu harus di bedah, baik barang itu milik sendiri maupun milik orang lain. Tetapi tidak perlu (tidak boleh dibedah), kalau hanya untuk mengeluarkan janin yang diperkirakan masih hidup.
d.  Imam Hanafi
Seandainya diperkirakan janin masih hidup, maka perutnya wajib dibedah untuk mengeluarkan janin itu. [ Imam As-Suyuthi]



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dari semua penjelasan makalah hadits di atas maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sesorang yang sudah meninggal dunia boleh dibedah (diotopsi) mayatnya tersebut, itu dikarenakan empat hal:
1.      Untuk menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat.
2.      Untuk mengeluartkan benda yang berharga dari tubuh mayat
3.      Untuk kepentingan penegakan hukum, dan
4.      Untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran
B.    KRITIK DAN SARAN
Demikianlah makalah yang dapat penulis sampaikan, tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan, karena penulis sadar bahwa penulis adalah manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, untuk itu  saran yang konstruktif sangat penulis harapkan demi kemajuan intelektual penulis harapan penulis semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin….

0 komentar:

Posting Komentar